Pengertian Budak Sahaya Dalam Surat Al Mu'minun (QS: 23)


Firman Allah dalam surat Al Mu'minun 1-11 :
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya, Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.

Allah SWT telah memberikan pentunjuknya kepada umatNya sejak dahulu kala (sejak jaman Nabi Adam as sampai Nabi Muhammad saw) untuk menyelamatkan kehidapan manusia, banyak ayat-ayat yang menyatakan betapa bahagianya orang-orang yang beriman dengan ciri-ciri, salah satunya seperti dalam ayat-ayat di atas. Kita lihat pada sholat, yang penuh dengan doa, yang dalam doa, Rasulullah saw melarang kita tergesa-gesa, sebagaimana sabda beliau dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim dkk:

Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Doa seseorang itu akan dikabulkan selagi dia tidak terburu-buru menyebabkan dia berkata: Aku berdoa tetapi tidak dimakbulkan, Maksudnya dengan tergesa-gesa maka bisa jadi ucapan doa tersebut dapat terbalik-balik yang menyebabkan doa tidak dikabulkan.

Meninggalkan hal tidak berguna baik perkataan maupun tindakkan, dimaksudkan bahwa seorang mukmin haruslah produktif dan selalu bermanfaat pada orang lain.


Pengertian Budak (Hamba Sahaya) Dalam Al Quran
Memerdekakan Budak
“Bila seseorang memiliki budak yang masih mahram, maka dia merdeka”. (Ahmad dan Empat, dari Samurah bin Jundub)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja. (Sahih Muslim, hadits no : 2758)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda: “Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya)”. (Sahih Muslim, hadits no : 2759)

Hadis riwayat Aisyah ra, dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata : Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: “Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan”. (Sahih Muslim, hadits no : 2761)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda: “Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu. (Sahih Muslim, hadits no : 2775) (Sumber : http://hadith.al-islam.com)
 
1. Ayat mengenai budak (hamba sahaya) pada surah Al Mu’minuun tepatnya terdapat pada ayat 5-6, adapun terjemahannya adalah sbb :”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. (http://quran.al-islam.com/Targama/)

Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, mem bunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24). (Sumber : http://www.eramuslim.com/ks/um/3c/8617,2,v.html)

2. Maksudnya adalah budak belian yang didapat dalam peperangan dengan kaum kafir, bukan budak belian yang didapat diluar peperangan. Dalam peperangan dengan kaum kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan. Kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Namun Imam boleh melarang kebiasaan ini. (Sumber : Al Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta, Penerbit PT.Kumudasmoro Grafindo Semarang, Edisi Revisi tahun 1994).

3. Maksudnya adalah hamba sahaya yang berasal dari tawanan perang. (sumber : Al Quran Terjemah Indonesia, Tim DISBINTALAD, PT. Sari Agung Jakarta, Cetakan ke : 8, Th.1995)

4. Maksudnya adalah perempuan yang dapat kamu miliki sebagai tawanan dari medan perang, yaitu perang untuk mempertahankan agama, bukan perang untuk merebut kekayaan dunia dan keuntungan raja-raja, maka perempuan itu boleh kamu tawan dan kamu kawini. Boleh pula kamu lepas dan dikembalikan ke tanah airnya. Adapaun budak perempuan yang ada sekarang bukanlah budak yang sebenarnya. (Sumber : Tafsir Quran karim, Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, PT.Hidakarya Agung Jakarta, Cetakan ke : 29,Tahun 1991).


KESIMPULAN
Dalam menjaga kemaluan, maka hanya boleh kepada pasangan sahnya saja, ini demi kebaikan keturunan dan juga menjaga kesehatan. Adapaun budak sahaya sekarang tidak ada, pembantu bukan termasuk budak ingat! Karyawan yang dibawanya juga bukan budak sehingga boleh dimanfaatkan untuk memuaskannya ingat itu bukan budak!

Orang beriman harus mampu menjaga amanah yang dibebankan pada dirinya, sehingga tidak berkhianat terhadap amanahnya, orang berkewajiban menjaga barang harus dijaga keamanannya, bukan malah dicuri atau dijual untuk kepentingan diri sendiri dll.

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.